Tentang Kami

PROFIL LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P3 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP-P3 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P3 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

LSP-P3 berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P3 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Profil LSP Pariwisata dan Spa Indonesia (PARSI)

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata dan Spa Indonesia didirikan berdasarkan Surat Keputusan Asosiasi Spa Terapis Indonesia 030/DUKUNGAN PEMBENTUKAN LSP/VIII/2017, Indonesian Hotel General Manager Association No. 300/DUKUNGAN PEMBENTUKAN LSP/VIII/2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum LSP Pariwisata dan Spa Indonesia (PARSI), Rekomendasi Pembentukan LSP dari Indonesia Chef Association No 01/DUKUNGAN PEMBENTUKAN LSP/VIII/2017, Rekomendasi Pembentukan LSP dari Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta No. 563/07685 dan dukungan dari KEMENTRIAN PARIWISATA dengan nomor surat 89/UM.001/ASDEP.PSDMHALHAL/DBPIK/KEMPAR/II/2019

Pariwisata dan Spa Indonesia adalah perusahaan yang berkembang di Yogyakarta bergerak di bidang Pariwisata dan Spa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak.

LSP Pariwisata dan Spa Indonesia (PARSI) didirikan untuk memenuhi tersedianya tenaga profesional di bidang Pariwisata dan Spa sesuai dengan kemampuan dan keahlian. Standar yang akan dikembangkan dalam pengujian peserta uji komptensi berdasarkan unit kompetensi yang dikembangkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pariwisata dan Spa yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

VISI :

MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG KOMPETEN, PROFESIONAL, DAN HANDAL SERTA MEMILIKI KEUNGGULAN BERSAING DI BIDANG PARIWISATA DAN SPA DI PASAR NASIONALGLOBAL.

MISI :
1. MEMBERIKAN DAN MENCIPTAKAN PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS DI BIDANG PARIWISATA DAN SPA.
2. MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA DALAM MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG MEMILIKI KEUNGGULAN BERSAING DI BIDANG PARIWISATA DAN SPA.

TUJUAN :

  1. Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin kejujuran, teliti, cepat, tepat, dan akurat serta efisien dalam pelaksanaan uji kompetensi.
  2. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi untuk sektor pariwisata dan spa.
  3. Mengembangkan standar kompetensi bidang pariwisata dan spa
  4. Mengembangkan jejaring kerjasama dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi profesi yang profesional.
  5. Menyinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan instansi pembina teknis terkait.