Kedudukan dan Fungsi

LSP Pariwisata dan Spa Indonesia (PARSI) adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, berkantor pusat di Graha Azarine Lt3, Jl. Candi Gebang, Krajan, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Indonesia, 55584.

Fungsi dari LSP Pariwisata dan Spa Indonesia (PARSI)  adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata dan spa, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 antara lain :

  1. Pasal 11: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan  dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
  2. Pasal 12: Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi  pekerjaannya melalui kerja.
  3. Pasal 18 ayat 1: Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja (pemerintah, swasta, sendiri).
  4. Pasal 18 ayat 2: Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  5. Pasal 18 ayat 3: Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja berpengalaman.