Tugas Pokok Personil

PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK PERSONIL YANG TERLIBAT DALAM SERTIFIKASI DI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) PARIWISATA DAN SPA INDONESIA (PARSI)

  1. Tugas Pokok Direktur LSP Pariwisata dan Spa Indonesia:
    a. Mampu melaksanakan program kerja LSP Pariwisata dan Spa Indonesia ;
    b. Mampu memobilisasi, memberdayakan SDM;
    c. Mampu melakukan monitoring dan evaluasi;
    d. Mampu menyiapkan rencana program dan anggaran; dan
    e. Mampu membuat laporan dan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengarah;
  2. Tugas Pokok Manajer Administrasi LSP Pariwisata dan Spa Indonesia:
    a. Melaksanakan administrasi keuanga norganisasi LSP Pariwisata dan Spa Indonesia dan langsung bertanggung jawab di bawah koordinasi Direktur.
    b. Melaksanakan tugas–tugas ketatausahaan organisasi LSP Pariwisata dan Spa Indonesia di bawah koordinasi Direktur.
    c. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
  3. Tugas Pokok Manajer Sertifikasi LSP Pariwisata dan Spa Indonesia:
    a. Memfasilitasi penyusunan materi uji kompetensi dan kualifikasi
    b. Melaksanakan kegiatan assesmen
    c. Melaksanakan verifikasi TUK
    d. Melaksanakan “rekrutmen” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor.
    e. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. Tugas Pokok Manajer Manajemen Mutu LSP Pariwisata dan Spa Indonesia:
    a. Menerapkan dan mengembangkan sistem LSP Pariwisata dan Spa Indonesia sesuai pedoman BNSP 201 dan 202.
    b. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
    c. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP Pariwisata dan Spa Indonesia