Wewenang

Wewenang LSP PARSI adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi
  4. Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  6. Mengembangkan standar kompetensi yang sudah ada
  7. Mengusulkan standar kompetensi baru