Wewenang LSP PARSI adalah sebagai berikut:
- Menetapkan biaya uji kompetensi
- Menerbitkan sertifikat kompetensi
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi
- Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengembangkan standar kompetensi yang sudah ada
- Mengusulkan standar kompetensi baru