Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata dan Spa Indonesia (PARSI) berfungsi melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi;
- Meninjau ulang Standar Kompetensi;
- Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
- Membuat Materi Uji Kompetensi;
- Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor;
- Melakukan asesmen;
- Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.